Minggu,  19 May 2024

Nih Dia Jam Masuk Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan

RN/CR
Nih Dia Jam Masuk Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan
-Net

RADAR NONSTOP - Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menentukan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadhan 2019.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk hari Senin - Kamis yaitu pukul 08.00 - 15.00, dengan dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

BERITA TERKAIT :
DPD Gerindra Sumut Bagi Takjil dan Nasi Box Selama Ramadhan, Bang Zaki: Ini Amanat Presiden Terpilih 2024 - 2029
Bank DKI Gelar Santunan Kepada 8.500 Yatim dan Dhuafa

Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, PNS diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.

Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi PNS di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi PNS minimal 32,50 jam.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," demikian antara lain kutipan surat edaran tersebut.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ditentukan pimpinan pemerintah pusat dan daerah.

#Ramadhan   #Puasa   #PNS