RADAR NONSTOP- Dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) DKI Jakarta akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dua tempat hiburan malam kafe atau pub musik hidup di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) yang tidak mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Kedua kafe tersebut, adalah Pub New RM Cafe beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat No 3A, RT 012/02 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, dan Pub Mutiara Kafe terletak di Jalan Kedoya Raya, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Diketahui, keberadaan kafe yang sudah beroperasi lebih dari delapan tahun tersebut tidak mengantongi TDUP. Selain itu juga selama bertahun tahun pemilik tidak taat pajak penjualan minuman keras (miras).
BERITA TERKAIT :Akhirnya Ditutup, Warga Kembangan Kecewa Oknum Babinsa Diduga Jadi 'Beking'Kafe Bermasalah.?
Jokowi Protes Izin Ribet Konser Taylor Swift & Coldplay Ribet, Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah?
"Saya minta Sudin Parbud Jakarta Barat untuk segera cek lokasi usaha kafe hiburan malam tidak mengantongi izin," Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Edy Junedi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Parbud Jakarta Barat Faisal mengatakan bahwa dirinya sudah ditugaskan pimpinan untuk mengecek tempat usaha tersebut.
"Besok saya ditugaskan pimpinan atas intruksi Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta untuk cek kedua tempat usaha hiburan itu," ujarnya.
Menurut Faisal, dirinya sudah pernah memanggil pemiliknya dan melakukan pembinaan supaya mau mengurus TDUP-nya dan sudah pernah dimohonkan ke PTSP tapi karena zonasinya tidak bisa sehingga izin tidak bisa diterbitkan.