RADAR NONSTOP - Sofyan Basir melawan. Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif ini mengajukan praperadilan.
Sofyan melawan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK. Apakah Sofyan bisa menang dan mampu mengikuti jejak jenderal polisi Budi Gunawan yang kini menjadi Kepala BIN.
"Perkara Praperadilan No 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/5/2019).
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan Sofyan pada Rabu (8/5) lalu. Namun jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntut belum ditetapkan.
Sofyan merupakan tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.