Rabu,  27 November 2024

Perantau Yang Mau ke Jakarta Wajib Penuhi Syarat Ini

NS/RN/CR
Perantau Yang Mau ke Jakarta Wajib Penuhi Syarat Ini
Anies lepas pemudik di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

RADAR NONSTOP - Sejak dipimpin Anies Baswedan, Jakarta terbuka buat para pendatang baru. Tapi, para pendatang harus mememnuhi syarat agar tidak menjadi pengangguran di ibukota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengaku tidak bisa melarang atau mengatur arus pendatang baru pasca musim lebaran 2019. Pasalnya, Jakarta adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak ada larangan berdomisili di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies saat melepas ribuan pemudik yang mengikuti program mudik gratis Pemprov DKI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2019).

BERITA TERKAIT :
Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono 
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?

“Ibukota adalah milik seluruh warga Indonesia. Jakarta adalah milik seluruh Indonesia. Tidak ada sedikitpun aturan di Republik ini yang melarang pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lainnya. Tidak bisa dilarang,” kata Anies.

“Pastikan membawa surat-surat kependudukan yang lengkap, itu wajib. Yang kedua, usahakan memiliki kepesertaan BPJS, sehingga kalau di Jakarta ada masalah kesehatan, mudah tercover,” papar Anies.

Selanjutnya, pendatang baru harus memiliki keterampilan dan tujuan jelas ketika hendak ke Jakarta. Hal itu agar bisa langsung mendapatkan pekerjaan bukan justru menambah daftar pengangguran.

“Bawa keterampilan, bawa pengalaman, bawa kemampuan sehingga di Jakarta ikut menggerakkan perekonomian di Ibu Kota. Dengan cara begitu, maka datang ke Jakarta, ikut berkontribusi kehidupan perekonomian di tempat kita,” lanjut Anies.