RADAR NONSTOP - Posisi Ma’ruf Amin sebagai pejabat di dua bank pemerintah diungkap. Terlebih, Ma’ruf Amin juta tidak mundur dari posisinya saat menjadi Cawapres Jokowi.
Status Ma’ruf Amin ini menjadi salah satu poin gugatan yang diajukan BPN Prabowo - Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat posisi Maruf yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank milik pemerintah.
Seharusnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu seharusnya cawapres mengundurkan diri dari posisinya sebagai salah satu pejabat atau karyawan BUMN.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Jadi Camat Atau Lurah Di Kota Bekasi Harus Bayar Upeti
Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari malah menyinggung salah satu caleg dari Partai Gerindra yang juga merupakan salah satu pegawai di BUMN.
"Pernah ada yurisprudensi gugatan caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN. Semula kami nyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu," jelas Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Ia menuturkan, gugatan itu dikabulkan Bawaslu atas pertimbangan pegawai anak perusahaan BUMN bukanlah pegawai dari BUMN yang notabene perusahaan milik pemerintah.
"Jadi perkara Pak Kiai Maruf Amin ini bisa disebut contoh yang sama. Ini hanya sebagai pembanding saja," pungkasnya.