RADAR NONSTOP- Indonesian Police Watch (IPW) meminta KPK dan Novel Baswedan agar tidak sesumbar dengan pencitraan. Itu menyusul apresiasi yang diberikan IPW pada Novel Bawesdan yang berjiwa besar saat dituding radikal.
IPW menantang Novel Baswedan untuk menangkap empat koruptor kelas kakap yang sudah menjadi tersangka KPK. Keempat koruptor itu antara lain RJ Lino, Emirsyah Satar, Syamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
"Pernyataan Novel kepada wartawan, kalau persepsinya adalah ternyata menangkap koruptor dan tidak kompromi dengan koruptor, saya ikhlas disebut radikal, kata Novel saat itu harus dibuktikan,"kata Neta S Pane melalui selulernya kepada Radarnonstop.id (Rakyat Merdeka Grup), Sabtu (22/6/2019).
BERITA TERKAIT :Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Kang Uus Melalui Aspem Jakbar Minta Camat dan Lurah Monitoring Pembentukan KPPS
Namun IPW berharap Novel tidak sesumbar dengan kata-kata "tidak kompromi dengan koruptor". Menurut Neta, sebab semua orang tahu bahwa KPK dan Novel hingga kini tidak mampu menangkap RJ Lino dan Emirsyah Satar.
"Padahal keduanya sudah bertahun-tahun menjadi tersangka KPK dan dibiarkan bebas oleh lembaga anti rasuah itu tanpa ada kejelasan kasusnya,"sebut Neta.
Seperti IPW sampaikan kepada Radarnonstop.co, pada 18 Desember 2015 lalu, Dirut PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Cranedi Pelindo II tahun anggaran 2010.
Saat itu KPK mengatakan, sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Tapi hingga kini keberadaan RJ Lino tidak jelas dan kasusnya pun tidak jelas penyelesainya.
Lalu, 9 Januari 2017 mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai Tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar. Tapi hingga kini keberadaan Emirsyah dan kasusnya di KPK juga tak jelas.
"Selain itu, Novel dan KPK perlu juga membuktikan bahwa mereka mampu menangkap atau menyita aset Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pemilik Grup Gajah Tunggal yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus BLBI senilai Rp 4,58 triliun,"jelasnya.
IPW berharap KPK dan Novel jangan sesumbar dengan pencitraan, tapi buktikan bahwa pemberantasan korupsi memang tidak tebang pilih di KPK. Kasus RJ Lino, Emirsyah Satar, Syamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim menjadi beban "utang" yang ditinggalkan komisioner KPK jika tidak segera dituntaskan.
"Untuk itu IPW berharap para penyidik Polri di KPK bisa berperan aktif untuk menuntaskan kasus kasus tersebut,"beber Neta S Pane.