Sabtu,  23 November 2024

Foto Cantik Jadi Masalah, Senator Terpilih Digugat ke MK

BCR/RN
Foto Cantik Jadi Masalah, Senator Terpilih Digugat ke MK
Foto yang dipersoalkan dan digugat ke MK.

RADAR NONSTOP - Gara-gara foto terlalu cantik Evi Apita Maya terancam kandas jadi senator (DPD RI). Dia dituduh melakukan manipulasi.

Kini kasusnya sedang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebagai pelapor berdalih gagal ke Senayan mewakili NTB lantaran pesaingnya, Evi Apita Maya memasang baliho dengan editan foto kelewat cantik sehingga masyarakat terkecoh.

"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi yang dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT :
Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget dengan kasus tersebut. Ia mengaku baru tahu ada kasus kekalahan di Pemilu karena foto baliho yang kelewat cantik.

"Kaget juga saya ini, kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga, ya. Ya, benar. Saya baru tahu itu. Jadi, kalau saya nanti fotonya enggak begini itu misalnya, gimana itu, ya? Bisa jadi editan foto. Saya baru tahu itu ketentuannya," kata Palguna.

Palguna mengaku tidak punya kapasitas menilai seberapa besar tingkat keaslian sebuah foto. Palguna menyerahkan ke para pihak untuk membuktikan apakah ada pengaruh foto 'kelewat cantik' ke perolehan suara.

"Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling 'Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu mungkin ada kewenangan Bawaslu ataukah ininya. Karena kami berkaitan dengan suara, tapi, ya, kaitannya dengan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan oleh Mahkamah kalau memang anu kan," ujar Palguna.