Senin,  06 May 2024

Bandar Sabu Kambuhan Dari Cengkareng Dibekuk di Solo 

Burhani
Bandar Sabu Kambuhan Dari Cengkareng Dibekuk di Solo 
Pelaku ditangkap polisi di Solo.

RADAR NONSTOP - Meski sudah menghirup udara bebas, namun tak membuat Deny Hendarto alias Deny bin Agus Darwoto (39) ini kapok. Dia terus menjalankan bisnis haramnya.

Warga jalan Akasia Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat inipun mengulangi perbuatannya yang dulu mengantarkan dirinya menjadi penghuni hotel prodeo. 

Deny kembali dibekuk Polsek Serengan, Solo saat tengah hendak bertransaksi sabu-sabu disebuah gang kecil yang ada di wilayah Jayengan, Kecamatan Serengan Solo.

BERITA TERKAIT :
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Jakarta Mulai Kosong, 194.750 Orang Mudik Lewat Bandara Soetta 

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) dan awak media lain mengatakan, tertangkap Deny seorang resedivis kasus serupa berawal dari informasi yang diterimanya, sekira pukul 14.15 WIB, Sabtu 29 Juni 2019.

Dari informasi itulah pihaknya secara terus menerus memantau lokasi dimana akan ada transaksi narkoba.

Akhirnya kesabaran petugas pun membuahkan hasil. Di gang kecil itu petugas melihat ada pengendara sepeda motor masuk. 

Karena curiga terhadap gerak-gerik pengendara sepeda motor tersebut, petugaspun langsung menghampiri pemuda pengangguran tersebut.

"Akhirnya petugas melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkoba pada pelaku," papar Giyono, Selasa (16/7/2019).

Awalnya Deny mengelak memiliki barang haram. Namun saat digeledah ditemukan barang bukti diantaranya satu bungkus rokok berisi paket kecil shabu-shabu, 1 unit HP,  1 unit sepeda motor dan 1 buah kartu ATM.

Dengan barang bukti tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

"Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar," imbuhnya.

Meski begitu, Deny tetap berkilah bila barang haram yang didapatkan dari salah satu napi yang kini masih mendekam di LP Nusakambangan itu bukan untuk dijualnya. Melainkan untuk dipakainya sendiri.

"Saya belinya melalui  tranfer sebesar Rp 500 ribu melalui satu rekening," imbuhnya.