Rabu,  27 November 2024

Duit Rp 70 Juta Yang Membuat Nama Menag Lukman Disebut di Pengadilan

NS/RN
Duit Rp 70 Juta Yang Membuat Nama Menag Lukman Disebut di Pengadilan

RADAR NONSTOP - Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut. Menteri Agama (Menag) dituduh menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. 

Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019), jaksa menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 50 juta dari Haris di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT :
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Menag Yaqut Mangkir, Pakai Alasan Ada Tugas Negara

Jaksa yakni Abdul Basir menyatakan, fakta hukum tanggal 6 Januari 2019 di rumah Muhammad Romahurmuziy alias Romy, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 juta kepada M Romahurmuziy. 

Tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta. Uang tersebut bersumber dari beberapa kepala kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.

Kemudian, sebut jaksa Basir, pada 9 Maret 2019 ada pemberian lagi dari Haris kepada Menag Lukman sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui ajudan Menag Lukman, Heri Purwanto, di Tebu Ireng.

"Di persidangan, saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure, Surabaya, dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," papar jaksa Basir.

Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR. Rommy dan Menag Lukman sama-sama berasal PPP.

Pada tanggal 17 Desember 2018, terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada, yang dianggap terdakwa Lukman Hakim akan pasang badan," kata jaksa.

Haris Hasanudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap Rp 255 juta ke anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.