RADAR NONSTOP- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), M. Andrean Saefudin, menuding Presiden Jokowi lepas tanggung jawab.
Tudingan itu muncul pasca upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hingga kini belum terungkap.
"Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel awal Januari 2019, kami atas nama organisasi sudah melayang somasi terbuka kepada Presiden. Namun, respon istana hanya pasif, sementara korbannya sudah jelas, sekarang mata kiri saudara Novel sudah semakin parah walaupin mata kanan, Alhamdulillah masih bisa melihat dengan bantuan kaca mata ," kata M. Andrean Saefudin dalam keterangan tertulisnya, yang berhasil diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Kamis (18/7/2019).
BERITA TERKAIT :15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Diduga Berada Di Luar Negeri, Pengamat Minta Polda Jatim Ajukan Red Notice Yudi Utomo Imardjoko ke Interpol
Namun kenyataannya, kata M. Andrean, Presiden Jokowi terkesan lepas tangan terhadap upaya pengungkapan kasus Novel. Padahal kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi sejak 11 April 2017 silam.
"Padahal kewenangan tertinggi penegakan hukum itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden," ungkapnya.
M. Andrean juga mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.
"Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF)," paparnya.