RADAR NONSTOP - Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bikin heboh Kemenpora. Gerakan senyap Selasa (18/12/2018) malam, KPK berhasil mengamankan 9 orang.
Mereka adalah, tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto tidak membantah. Kata dia, ada tiga pejabat dan staf Deputi IV yang dibawa KPK. Mereka adalah Deputi IV, seorang PPK, seorang bendahara, dan dua staf.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
KPK juga menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf. KPK melakukan OTT terkait dugaan fee dana hibah ke KONI.
Gatot menyatakan, Kemenpora terkejut dan sedih. "Karena saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN," ungkapnya.
Duit Kickback
Hingga malam ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan.
"Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, maupun pengurus KONI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018) malam.
OTT KPK dilakukan terkait dugaan transaksi penerimaan uang pejabat Kemenpora terkait dana hibah ke KONI.
"KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Agus.
Namun, Agus belum menyebutkan uang dan ATM tersebut milik siapa. Dia hanya mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan kickback pencairan dana hibah untuk KONI.