RN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kesal. Demul sapaan akrabnya sepeti dikangkangi oleh Wali Kota Depok Supian Suri (SS).
Diketahui, SS mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. SS juga sudah kena tegur KPK karena kebijakan tersebut masuk dalam indikasi korupsi.
"Dari tadi malam sudah saya tegur. Nanti enggak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Enggak boleh mobil dinas itu untuk kepentingan dinas titik dan tidak untuk kepentingan yang lain," ujar Dedi Mulyadi, Senin (31/3/2025).
BERITA TERKAIT :Kelakuan Para Pejabat, Jabatan Doyan Tapi Ogah Lapor Harta Kekayaan Ke KPK
Dedi Mulyadi menilai Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur, yang melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Iya dong abai. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, argumentasi Wali Kota Depok mengenai tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas itu tidak tepat. Sebab, pemegang kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III.
"Pak wali kota ini berargumentasi tidak semua ASN itu punya mobil dinas, tetapi pemegang mobil dinas itu rata-rata pejabat eselon III dan eselon III. Eselon IV enggak ada mobil dinas, kecuali kalau UPTD di kabupaten/kota yang PU, itu punya mobil dinas bak yang biasa ngangkut pasir," tuturnya.
Dedi Mulyadi menambahkan, tunjangan bagi pejabat eselon II dan III cukup untuk membeli mobil. Apabila, mereka tidak memiliki mobil pribadi, maka ada yang salah dalam mengelola keuangannya.
"Tunjangannya cukup, gitu loh. Kalau tunjangan ASN eselon III, eselon II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau tidak punya mobil berarti ngelola uangnya enggak benar," tuturnya.
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berisiko tinggi. Pasalnya, jika kendaraan dinas mengalami problem saat perjalanan, maka akan berdampak pada keuangan negara.
"Bagaimana kalau mobilnya di jalannya mengalami problem, kan menjadi risiko, dan itu negara loh keuangannya. Harus dipertanggungjawabkan," pungkas Dedi Mulyadi.