Rabu,  02 April 2025

Mobil Dinas Kota Depok Boleh Untuk Mudik, Sama Saja Wali Kota Ajari Anak Buah Korupsi?

RN/NS
Mobil Dinas Kota Depok Boleh Untuk Mudik, Sama Saja Wali Kota Ajari Anak Buah Korupsi?
Wali Kota Depok Supian Suri.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal. Lembaga anti rusuah itu menyentil kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Ia menyampaikan pesan ini tidak hanya kepada Supian Suri, tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momentum saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya Idulfitri," kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).

BERITA TERKAIT :
Kelakuan Para Pejabat, Jabatan Doyan Tapi Ogah Lapor Harta Kekayaan Ke KPK 
Wali Kota Depok Kangkangi Gubernur Jabar, Supian Suri Pembangkang Bin Abai?

Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika itu dipakai untuk kepentingan pribadi sama saja dengan tindakan gratifikasi atau korupsi.

"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat seharusnya aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif.

Klik TV Radar Nonstop Di YouTube

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Supian mengatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek tanggung jawab ASN dalam menjaga aset negara.

Ia menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil dinas selama mudik, maka pegawai yang menggunakannya bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.

"Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujar Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

Menurut Supian, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada pegawai yang diberi amanah untuk menggunakannya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak melanggar aturan, selama tanggung jawab terhadap kendaraan tetap dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.

"Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tidak dibawa ke mana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas melekat kepada yang diamanahkan," ujarnya.

Supian juga menambahkan bahwa jika kendaraan dinas ditinggalkan selama mudik, pengawasan terhadap aset negara akan menjadi lebih sulit.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas. Pertama, tidak semua dari mereka memiliki kendaraan pribadi. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," katanya.