RADAR NONSTOP - Banyak kepala daerah yang ‘slonong boy’ ke luar negeri. Imbasnya Kemendagri gelagapan saat ditanya Presiden.
Guna mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang. Kemendagri terbitkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke luar negeri.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, surat itu keluar untuk merespon adanya kepala daerah yang suka sembarangan pergi.
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan enggak enak, kami ditanya bapak presiden," kata Tjahjo ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menegaskan, pihaknya tidak melarang kepala daerah untuk pergi ke luar negeri. Hanya saja dia menekankan apa urgensinya sehingga kepala daerah harus benar-benar ke luar negeri.
"Kalau kita enggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," ujar Tjahjo.
Mengenai apakah surat itu keluar untuk merespon kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar, dia menjawab itu hanya salah satunya. Dia juga tidak mengungkapkan kepala daerah lain yang suka ke luar negeri.
"Enggak (terkait langsung Anies). Ya sebagai contoh Pak Anies ya. Dia enggak ada wakil tapi satu tahun berapa kali dia (ke luar negeri)," kata Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, izin ke luar negeri seharusnya dengan keperluan yang jelas. Seperti undangan apa, anggarannya berapa dan rombongannya yang tidak boleh lebih dari lima.
Surat edaran Kemendagri itu tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah, sementara Surat Nomor 009/5545/SJ ditujukan kepada Bupati dan Wali kota. Izin harus diberikan 10 hari sebelum keberangkatan.