Kamis,  21 November 2024

Mulai Agustus, 5,2 Juta Peserta BPJS Akan Dinonaktifkan

RN/CR
Mulai Agustus, 5,2 Juta Peserta BPJS Akan Dinonaktifkan
-Net

RADAR NONSTOP - Menteri Sosial akan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 jiwa peserta BPJS mulai bulan Agustus 2019.

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tahap Keenam. Artinya peserta tersebut tidak bisa lagi mengakses layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi dari 5,2 juta itu 5.113.842 itu ditemukan memiliki status NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak jelas dan yang bersangkutan tidak pernah mengakses faskes. Kemudian 114.010 peserta PBI jamkes (jaminan kesehatan) ditemukan telah meninggal, memiliki data ganda, dan mampu atau berpindah ke segman lain," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri  saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (31/7/2019).

BERITA TERKAIT :
Fokus Sejahterakan Umat, BAZNAS RI Teken MoU Dengan Kemensos
Klaim JHT, Peserta di Jakbar Curhat Seperti Digocek BPJSTK.?

Febri menjelaskan bahwa jumlah PBI yang dinonaktifkan nantinya akan kembali diisi peserta dengan jumlah sama yang berada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berdasarkan Desil 1 (rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10 persen terendah di Indonesia), dan Desil 2 (rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11-20 persen terendah di Indonesia).

Dia menuturkan bahwa hal ini harus dilihat sebagai suatu upaya peningkatan layanan terhadap masyarakat.

"Maka ini bisa dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas data PBI agar penerima bantuan PBI itu lebih tepat sasaran. Dan diganti oleh orang yang lebih berhak. Tujuannya supaya PBI tepat sasaran agar uang negara bisa bermanfaat bagi warga negara yang berhak," ujar Febri.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas mengatakan bahwa penonaktifan dan perubahan peserta PBI tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tutur Iqbal.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.