RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para mafia migas. Lembaga anti rusuah itu telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Bambang menyandang status tersangka terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 5 dan 6 September 2019.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
“Dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery,” kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Sementara lokasi yang digeledah KPK yakni rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan. Apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.
Lalu, rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Laode menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.
“Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara,” imbuhnya.