Jumat,  29 November 2024

Siapkan 100 Ribu Massa

Dukungan Revisi Undang - Undang KPK Makin Massif, Jari 98: Alhamdulillah

RN/CR
Dukungan Revisi Undang - Undang KPK Makin Massif, Jari 98: Alhamdulillah
Ketua Presidum Jari 98, Willy Prakarsa, sedang menyeruput kopi hitam di sela - sela konsolidasi

RADAR NONSTOP - Dukungan terhadap revisi Undang - Undang KPK terus mengalir. Pakar dan masyarakat berlomba - lomba membuat pernyataan dan alasan atas pentingnya revisi dilakukan.

Padahal, kurang lebih dua pekan sebelumnya, pemikiran dan aksi demo Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 yang menyuarakan dukungan revisi, bahkan pembubaran KPK nyaris tidak terdengar. 

Opini penolakan terhadap revisi Undang - Undang dengan alasan akan melemahkan KPK oleh para pegawai dan antek - antek komisi antirasuah itu bergaung lebih kencang.

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

“Ternyata sekarang kan terbukti, tidak semua rakyat mendukung KPK sebagaimana diklaim selama ini. Bahkan perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Romli Atmasasmita saja sangat setuju dilakukan revisi,” papar Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa kepada radarnonstop.co, Rabu (11/9/2019).

Jari 98 Akan Kembali Geruduk Gedung KPK

Willy juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi massa untuk mendukung revisi Undang - Undang KPK. “Kami sudah siapkan 100 ribu massa untuk menggeruduk KPK, jika tidak mau direvisi, sebaiknya memang dibubarkan saja,” tegas Willy.

Diketahui, perumus Undang - Undang KPK Romli Atmasasmita berpendapat, KPK saat ini sudah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

"Perjalanan KPK selama 17 tahun, terutama sejak KPK jilid III, itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata Romli dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Saat KPK didirikan, tujuannya yakni untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan berorientasi pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Selain itu, KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Namun Romli menilai, KPK saat ini tidak lagi demikian. KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian tanpa berkoordinasi dan supervisi dengan Polri dan kejaksaan.

Sementara itu, pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, kalah dari institusi Polri dan kejaksaan.

Sejak 2009 hingga 2014, KPK tidak melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara maksimal.

Catatan Romli, hanya Rp 722 miliar kerugian negara yang dapat dikembalikan KPK selama rentang waktu itu. “Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 Triliun dan Kejaksaan sebesar Rp 6 Triliun," kata dia.

Menyambung rencana revisi UU KPK yang saat ini sedang menghangat, Romli menilai, revisi itu sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan alasan komparatif.

Romli yang juga merupakan pakar hukum tata negara pun menilai bahwa revisi UU KPK sudah tepat demi memperbaiki kinerja lembaga antirasuah itu.

Ia sekaligus mempertanyakan sikap sejumlah LSM dan pegawai KPK sendiri yang menolak revisi UU KPK.

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu tidak dilengkapi data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata," tukasnya.

#Jari98   #KPK   #Revisi