RADAR NONSTOP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan peringatan keras terhadap bangunan permanen dipinggir kali kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Serua, Ciputat, Tangsel.
Pasalnya, bangunan yang berdiri di depan Masjid Ar-Raudhah, Jl. Semeru, Komplek Bukit Nusa Indah (BNI), Serua, Ciputat, itu dinilai Satpol PP sebagai bangunan liar (Bangli), Kamis (12/9/2019).
Kasatpol PP Tangsel, Mursinah kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya telah memberi peringatan keras melalui surat yang diberikan kepada pemilik Bangli.
BERITA TERKAIT :Puluhan Bangunan Liar di Pluit Karang Karya Penjaringan Dibongkar Satpol PP
Razia Kosan di Tangsel, Ditemukan Banyak Kondom!
"Kita sudah melayangkan surat pertama kepada pemilik bangunan, tidak ada toleransi jika nanti sampai surat ketiga tidak ada itikad baik dari pemilik bangli. Ada waktu 3 kali seminggu, nanti selanjutnya saya kabarin lagi ya,"jelas Mursinah saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Terpisah, Wredho (nama samaran, red), warga setempat mengaku khawatir jika bangunan tersebut tidak ditindak bakal memunculkan bangli-bangli baru di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI), Serua, Ciputat.
"Awal adanya bangunan itu dulunya pos ojek, karena dibiarkan jadi merembet ke warung, rumah persinggahan. Kalau Satpol PP tidak tegas, saya yakin akan muncul bangunan liar lagi dikawasan ini,"ungkap Wredho.
Meski begitu, warga berharap Kasatpol PP Tangsel, Mursinah, sebagai pucuk pimpinan yang baru dalam aparatur penegakan Perda di Tangsel dapat mengambil keputusan yang tegas.