Sabtu,  23 November 2024

Bekerja Sesuai Aturan, KPU DKI Hormati Langkah Hukum M Taufik

Zaber
Bekerja Sesuai Aturan, KPU DKI Hormati Langkah Hukum M Taufik
Komisioner KPU DKI, Partono - Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional. Sudah barang tentu bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono menanggapi, gugatan kuasa hukum Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

“Keberadaan KPU ada di seluruh wilayah NKRI, tapi standar dan prosedur serta kebijakan berlaku nasional. Sehingga semua tindakan yg dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemilu berlaku sama di seluruh wilayah NKRI,” jelas Partono.

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
Trump Tuding Kamala Harris Akan Bawa AS Perang Dunia Ke-3

Partono menambahkan, KPU bersifat hirarkhis. KPU DKI merupakan bagian dari sistem KPU, dimana KPU RI bertindak sebagai regulator (pembuat kebijakan), KPU DKI bertindak sebagai pelaksana kebijakan.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Mohamad Taufik,” pungkasnya.