RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Jalan Veteran No 1, Kota Bekasi, Selasa (8/10).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan narkotika dengan cara dibakar, dan senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Barang bukti yang kami musnahkan dari 275 perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap dari awal tahun ini hingga saat ini," ujar Kepala Kajari Bekasi, Sukarman.
Adapun barang bukti narkotika dari 262 perkara yang dimusnahkan diantaranya, ganja : 64 perkara, berat 9.808,8616 gram, Sabu : 198 perkara, berat 232.2685 gram, Ekstasi : 3 Perkara, 247 butir dan tembakau sintetis : 5 perkara, berat 0.7441 gram.
"Semua tersangka sudah divonis dan sedang menjalani hukuman," katanya.
Sedang untuk rekapitulasi obat-obatan, ada sebanyak 11 perkara yang ditangani diantaranya, kasus penyalahgunaan obat tramadol sebanyak 11 perkara dengan barang bukti 9.499 butir, excymer dengan 11 perkara : 12,883 butir dan obat – obat ilegal seperti trihexyphenidyl dengan jumlah 6 perkara dan obat yang dimusnahkan sebanyak 1.130 butir.
Selain itu, kata dia, Kejari Bekasi memusnahkan senjata api rakitan dua pucuk dan senjata tajam dari 44 perkara dengan barang bukti 53 senjata tajam berbagai macam dan ukuran.
Kemudian, petugas juga memusnahkan berupa handpone yang digunakan untuk aksi kejahatan maupun lainya dengan cara dibakar.
Sukarman menjelaskan, pemusnahan barang dari beberapa perkara yang sudah dilaporkan oleh Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Ini hanya sebagian saja yang dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum, dan sebagian masih belum dimusnahkan karena masih berperkara sebagai barang bukti," jelasnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro menambahkan, legislator dengan eksekutif sangat sepakat bahwa untuk membangun sebuah kota yang kuat memang harus ada ketegasan, berkaitan dengan larangan narkoba, dan miras selama 3 bulan.
"Narkoba sangat membayangi generasi muda, maka itu harus dibumi hanguskan dari Bekasi," katanya singkat.
Musnahkan Barang Sitaan, Ini Kata Kajari Indramayu