RADAR NONSTOP - Tim Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan reguler terkait dana pembangunan desa yang bersumber dari dana desa atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN) tahun anggaran 2019.
"Beberapa hari ini Inspektorat Kabupaten Bekasi memeriksa kelengkapan administrasi di tujuh desa di Kecamatan Babelan," beber Asep Edwin Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan, Jumat (25/10).
Menurut Edwin, pemeriksaan tersebut selama 12 hari, dimulai sejak 23 Oktober 2019.
Pemeriksaaan kelengkapan administrasi yang dilakukan Tim Inspektorat, menurut Edwin, meliputi: SK pengangkatan Kepala Desa hingga pegawai desa, aturan yang dikeluarkan desa di antaranya RPJMDes, APBDes, RKPDes dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes.
Sedangkan pemeriksaan fisik dijadwalkan Selasa (29/10) meliputi: cek fisik sejumlah pembangunan infrastruktur desa, pembelian kendaraan operasional desa sekaligus mengecek kelengkapan dan keabsahannya.
Dia berharap, agar desa-desa lebih memahami tanggungjawab selaku aparat desa, sehingga menghasilkan pelayanan yang transparan dan lebih baik lagi.
Dengan demikian, tambah Edwin, seluruh masyarakat desa bisa mengetahui penggunaan anggaran desa yang telah digunakan oleh pihak desa.
Fungsikan Inspektorat, Pj Wali Kota Bekasi Komitmen Berantas Korupsi
Pembangunan Mako Satpol PP DKI Molor, Inspektorat dan BPKP Diminta Periksa Kontraktor