RADAR NONSTOP - 1.800 pil ekstasi terungkap. Pil setan itu dibawa dari Medan menuju Bandara Kualanamu tujuan Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Sang pelaku yakni MRF terdaftar sebagai penumpang Lion Air nomor penerbangan JT-397 seat 19 E tujuan Jakarta.
MRF pada Minggu (27/10/2019) membawa ribuan pil ekstasi di dalam sebuah tempat kue berwarna kuning agar tidak diketahui petugas keamanan di Badara Kualanamu.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Tapi, saat melewati ruang pemeriksaan x-ray di terminal keberangkatan domestik lantai II Bandara Internasional Kualanamu, tas yang berisi barang terlarang disuruh bongkar di tempat.
Awalnya MRF menolak. Tapi setelah dipaksa akhirnya diperiksa dan terdapat ribuan pil setan.
Kini MRF yang merupakan penduduk Desa Keude Bangok, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur mendekam di Polda Sumatera Utara.
Plt Manajer Branch Communication PT Angkasa Pura II Paulina Simbolon mengatakan, penumpang tersebut ditangkap karena membawa barang terlarang.