Kamis,  02 May 2024

Truk Tanah Langgar Larangan

DPRD Minta Dishub Kab. Bekasi Bikin Pos Pantau Di Jalan Raya Babelan

BUD
DPRD Minta Dishub Kab. Bekasi Bikin Pos Pantau Di Jalan Raya Babelan
Anggota DPRD Kab. Bekasi asall PKS, Mustakim Marzuki

RADAR NONSTOP - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim Marzuki mengaku geram dengan ulah para pengemudi truk tanah yang masih menerobos rambu larangan melintas di Jalan Raya Babelan pada pukul 05.00-22.00 Wib.

"Ini sudah keterlaluan. Sudah ada larangan melintas pada jam tertentu, masih saja armada truk melintas. Untung masih banyak pemuda yang peduli sehingga pengemudi truk tanah itu diberhentikan dan diminta untuk kembali ke poolnya," terang politisi PKS ini kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (9/11).

Dikatakan, pihaknya akan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi agar dibuatkan 'Pos Pantau' di Jalan Raya Babelan, Kebalen tepatnya di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dia melihat, ada lahan kosong di UPTD Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wilayah I Kabupaten Bekasi pas di samping Pos Damkar Kebalen, Babelan.

"Pos Pantau Dishub bisa dibuat di sana untuk memantau hilir mudik kendaraan bertonase di atas 10 ton," paparnya.

Namun katanya, Dishub Kabupaten Bekasi nantinya diminta untuk menempatkan personilnya di Pos Pantau tersebut.

"Kalau sudah ada Pos Pantau, ya harus ada personilnya. Dalam waktu dekat, Kita akan koordinasi dengan pihak Dishub," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah dipasang rambu larangan melintas pada pukul 05.00 Wib hingga 22.00 Wib, pengemudi truk bermuatan tanah merah ini tetap melintas di Jalan Raya Babelan.

Larangan melintas yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi itu sepertinya sengaja dilanggar oleh pengemudi truk merk "Talenta" bernomor Polisi B 9273 KYW sekitar pukul 19.35 Wib.

Hal itu membuat para warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang melihat segera memberhentikan truk tanah tersebut.

"Padahal sudah ada larangan truk besar berisi tanah merah itu melintas di Jalan Raya Babelan ini, eh malah dengan seenaknya lewat tanpa dosa," kesal Ardiansyah, warga setempat, Kamis (7/11) malam.

Menurut Ketua Sub Rayon Kebalen, Warga Jaya Indonesia (WJI) ini, para pemilik maupun pengemudi truk besar harusnya memahami aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

"Jangan pura-pura enggak tahu. Malah seenaknya melintas, padahal sudah ada larangan yang dipasang tepat di perbatasan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dengan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi," tandasnya.

Oleh para warga, kata Ardiansyah, pengemudi truk tanah itu diminta untuk balik arah. "Ya harus balik arah. Ini kan belum waktunya perlintasan truk besar. Nanti kalau sudah jam 22.00 Wib baru boleh melintas " pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!