Sabtu,  23 November 2024

Tak Gajian, DPRD Yang Ngutang di Bank DKI Bisa Dikejar  Debt Collector Nih 

NS/RN
Tak Gajian, DPRD Yang Ngutang di Bank DKI Bisa Dikejar  Debt Collector Nih 
Pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta.

RADAR NONSTOP - APBD DKI bakal telat dibahas. Simpang siur pembahasan anggaran dan gaduhnya lem aibon bisa berdampak pada perekonomian Jakarta.

Bahkan, DPRD DKI terancam tidak bisa terima gaji. Lalu, bagaimana dengan para politisi yang ngutang ke Bank DKI dengan gadaikan SK pelantikan?

"Wah bisa kacau dong nih. Jangan-jangan kita dikejar para penagih hutang (debt collector) nih," keluh anggota dewan yang namnya malu disebutkan, Jumat (15/11). 

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Sebagai anggota baru, dia tidak paham bagaimana mekanisme pembahasan APBD. "Inikan bisa kacau," keluhnya. 

Dalam peraturan Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, Pemprov DKI harus mengesahkan APBD 2020 paling lambat 30 November 2019. Setelah itu, APBD 2020 dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Jika terlambat, DPRD dan gubernur tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Sampai saat ini, pembahasan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah selesai di tingkat komisi. Setelah itu, akan dibahas oleh Badan Anggaran, sebelum dibawa ke Paripurna pengesahan KUA-PPAS.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut akan meminta perpanjangan waktu pembahasan APBD 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika akhirnya tidak bisa dan ada sanksi tidak digaji selama 6 bulan, M Taufik siap menerimanya.

"Nggak apa-apa. Dulu kena sanksi nggak apa-apa. (Saat) Pergub itu, zaman (Gubernur) Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," ucapnya.

Kejadian yang dimaksud M Taufik adalah tahun 2015. Saat itu, tidak ada kesepakatan antara DPRD DKI dengan Pemprov DKI soal APBD 2015.