Senin,  06 May 2024

Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Masalah Berita Walikota Dipanggil KPK

YUD
Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Masalah Berita Walikota Dipanggil KPK

RADAR NONSTOP - Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kliping berita : Media Online : radarnonstop.co, Hari dan Tanggal: Selasa, 26 November 2019 Judul Berita: "Tak Hadiri Sidang Paripurna, Wali Kota Bekasi Kena Hoax KPK" Humas Pemerintah Kota Bekasi memberikan hak jawab.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, untuk berita tersebut diatas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media, sebagai berikut:

1. Ketidakhadiran Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 26 Oktober 2019 memang benar adanya, namun tidak benar adanya bahwa Wali Kota Bekasi tidak hadir karena ada panggilan dari KPK;

2. Wali Kota Bekasi tidak hadir dalam Sidang Paripurna, karena sedang mengadakan rapat koordinasi dalam rangka konsultasi dan meminta pendapat hukum kepada Koordinator Korsupgah KPK Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan didampingi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang SDM dan Keuangan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Inspektur Daerah Kota Bekasi, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, dan Direktur RSUD yang diadakan di Ruang Rapat Wali Kota pukul 09.30 s/d selesai;

3. Kami menyayangkan pemberitaan media tersebut karena bersifat dugaan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak terkait. Pemberitaan tersebut kami anggap kurang berdasar. Ini berarti kegiatan Walikota Bekasi Rahmat Effendi bukan dipanggil KPK tapi untuk berkordinasi terkait konsultaasi dan pendapat hukum sekaligus meminta Badan Korsubgah KPK menjadi Narasumber pencegahan KKN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

4. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk membahas pelaksanaan dan penerapan aturan hukum pada kelanjutan Program Jamkesda KS-NIK, pengembangan program pajak on line (Free Paid Tax), penetapan pola kerjasama penyediaan dan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi (ducting), prasarana umum sertifikasi BPN dan Tanah Kas Desa milik Pemerintah Kota Bekasi yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi; dan Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

5. Koordinator Korsupgah KPK Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diwakilkan oleh Kasubid Kasat Pencegahan wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan PIC Wilayah IV Provinsi Jawa Barat datang ke Kantor Wali Kota Bekasi atas undangan langsung dari Wali Kota Bekasi dengan nomor surat 005/7680/SETDA.TU tertanggal 20 November 2019;

Demikian jawab disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

BERITA TERKAIT :
Sindir Kebocoran PAD, Konsep Trisakti Bung Karno Digaungkan M2 Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral