RADAR NONSTOP - Terkait adanya pengeluaran uang dari sejumlah guru SD di wilayah Kecamatan Babelan untuk biaya pencairan Sertifikasi Guru, Kepala Bidang (Kabid) SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi Eri Erlangga dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah "Pungli".
"Ya, itu pungli. Gak ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh para guru SD untuk pencairan Sertifikasi Guru di manapun," tegas Eri Erlangga menanggapi konfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/11).
Apalagi, katanya, menyebut-nyebut operator di Dinas yang meminta sampai Rp 50 ribu. Bahkan Eri mengaku tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk memungut administrasi pencairan sertifikasi Guru tersebut.
"Saya gak pernah perintahkan kepada siapapun untuk memungut biaya setifikasi guru SD itu," ujarnya terlihat kesal.
Eri pun mengaku akan melakukan investigasi dan melakukan crosscek terhadap adanya pungutan biaya sertifikasi tersebut. Bahkan Eri mengajak wartawan untuk bersama-sama melakukan investigasi.
"Iya, rekan-rekan sosial kontrol, ayo kita sama-sama investigasi," imbuhnya.
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini