RADAR NONSTOP - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memadankan data peserta Tapera dengan data kependudukan.
Hal ini dilakukan sebagai persyaratan utama untuk menerbitkan nomor Single Investor Identification(SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) bagi setiap peserta. Sinergi yang juga dimaksudkan untuk mendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” ini resmi dilakukan sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara dua belah pihak pada Senin (16/12) di Jakarta.
Dalam rangka persiapan operasional, BP Tapera bersinergi dengan Dukcapil untuk memadankan data Peserta khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahap awal.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
Pemadanan data tersebut perlu dilakukan mengingat setiap data peserta perlu dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama untuk menerbitkan nomor SID dan IFUA oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain itu, sinergi antara BP Tapera dan Dukcapil ini merupakan sebuah upaya untuk mendukung program “Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan” dengan mengacu kepada masing-masing NIK yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.
Komisioner BP Tapera, Drs. Adi Setianto, M.B.A, dan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., secara resmi menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Senin (16/12) di Jakarta.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Anggota Komite Tapera dari unsur profesional, V. Sonny Loho, Ak. M.P.M.
Dalam sambutannya, Komisioner BP Tapera mengatakan bahwa institusi yang ia pimpin saat ini memiliki tugas untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat peserta Tapera.
Pada tahap awal, peserta Tapera adalah seluruh PNS yang kepesertaannya merupakan peralihan dari Bapertarum-PNS.
Pada tahap selanjutnya, masyarakat Indonesia berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja serta memiliki penghasilan di atas UMR akan menjadi peserta Tapera.
Peserta Tapera nantinya akan menabung sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan. Tabungan ini kemudian akan dikembalikan kepada peserta di akhir masa kepesertaan beserta hasil pemupukannya.
Khusus untuk peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BP Tapera menyediakan skema pembiayaan perumahan untuk pembelian, perbaikan, atau renovasi rumah pertama mereka.
Pembiayaan yang diberikan akan cukup besar dengan suku bunga relatif rendah dan tenor lebih panjang dibandingkan skema pembiayaan perumahan lain. Selain itu, seluruh peserta Tapera, baik MBR atau non-MBR, juga akan mendapatkan manfaat menarik lainnya di sektor perumahan.
Lahirnya BP Tapera sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 adalah sebuah upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.