Senin,  06 May 2024

Kesbangpol DKI Harus Berani Veto Putusan Pansel FKDM Yang Rugikan Gubernur

RN/CR
Kesbangpol DKI Harus Berani Veto Putusan Pansel FKDM Yang Rugikan Gubernur
Ketua JPM (Jakarta Procurement Monitoring) Ivan Parapat

RADAR NONSTOP - Kesbangpol DKI Jakarta harus berani melakukan veto atas keputusan Timsel (tim seleksi) anggota FKDM periode 2020-2022.

Sebab, kedepannya, FKDM yang dihasilkan oleh Timsel tersebut ditengarai kuat bakal merugikan kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Khususnya dalam soal pendektesian dan pencegahan dini di Provinsi DKI Jakarta.

Begitu dikatakan oleh Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM), Ivan Parapat SH melalui pesan elektroniknya yang dikirimkan ke redaksi radarnonstop.co, Kamis (26/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Di Bawah Komando Bang Sani, Kesbangpol Jakbar Lakukan Seleksi Calon Paskibraka 2024
Resmi Dilantik, Eks Ketua FKDM DKI Munir Akhirnya Jadi Juga Duduk Di Kursi DPRD 

Ivan juga medesak Timsel anggota FKDM Provinsi DKI Jakarta bekerja profesional dalam menyeleksi anggota FKDM yang lulus tes.

“Melihat kinerja Timsel FKDM saat ini, saya khawatir pada akhirnya rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak akurat untuk wilayah yang kurang anggota FKDM Provinsinya,” ujar Ivan Parapat.

Ivan membeberkan, setelah melalui tahapan berliku dengan bumbu pro kontra tentang keabsahan Kesbangpol DKI melakukan pendaftaran dan penyaringan anggota FKDM periode 2020-2022, akhirnya dilaksanakanlah ujian tertulis. 

“FGD dan wawancara seharian pada tanggal 18-12-2019 di blok G lt. 23 gedung Balaikota dengan pendaftar sebanyak 75 orang,” ungkapnya.

Usai tahapan tersebut, lanjut Ivan, Timsel yang di Ketuai Syahganda Nainggolan secara lisan menyampaikan bahwa Pengumuman via Pos/Surat akan diterima peserta maximal 3 hari setelah ujian. 

“Namun sampai saat ini pengumuman tersebut tampaknya belum ada,” katanya.

Putusan via Timsel sangat lama dan tidak  profesional. Kerjanya lamban, ditenggarai adanya tarik menarik internal Timsel tentang banyaknya calon anggota FKDM Provinsi yg berasal dari satu wilayah Kotamadya. 

Padahal dalam Permendagri No. 46/2019 ttg Perubahan atas Peraturan Mendagri No. 2/2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah, pasal 17: FKDM di Daerah Berfungsi:

a. Menjaring, Menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG.

b. Memberikan Laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.

Kemudian melakukan tugas pokok membantu Gubernur, tercantum dalam pasal 10: Memberikan Rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendektesian Dini dan Pencegahan Dini terhadap ATHG di Provinsi.

Dengan Tugas dan Tanggungjawab yg berat tersebut, agak riskan dan berisiko kinerja FKDM bila calon anggota FKDM yang diluluskan seleksi banyak berasal dari satu wilayah tanpa memperhatikan karateristik dan teritorial wilayah lain yang memiliki permasalahan berbeda.

“Maka dari itu, saya mendesak agar Kesbangpol DKI Jakarta menganulir anggota FKDM periode 2020 - 2022. Juga meminta Timsel bekerja profesional, masa kalah dengan pemilihan RT (rukun tetangga),” tegasnya.

Selebihnya Ivan berharap, dengan adanya informasi dan statemen JPM ini, kedepannya Pemprov DKI Jakarta memiliki anggota FKDM yang profesional. Mampu memberikan informasi yang akurat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Berintegritas dan akuntable,” pungkasnya.