Selasa,  21 May 2024

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

YUD
Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

RADAR NONSTOP - Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi.

Perpanjangan status tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini tanggal 7 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.

Walikota Bekasi mengatakan, masih sangat diperlukan pananganan di lapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir.

Hal ini disampaikan Walikota pada saat melakukan rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Lingkungan Pemkot Bekasi di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Selasa (7/1).

"Perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan ke depannya. Ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni tumpukan sampah pasca banjir usai karena sudah mulai bau tak sedap," terang orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.

Dirinya mengaku akan menghubungi Gubenur DKI Jakarta guna meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPST Bantargebang.

"Saya akan menghubungi Pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang ke sana," tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di Jalan-jalan serta rumah-rumah warga.

"Lihat kebutuhan-kebutuhan warga apa saja, kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat," tegasnya di hadapan para ASN.

Sementara itu, Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB Provinsi Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Walikota Bekasi agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana." jadi ketika Pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap rarurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penjujkan langsung. Ketika Pemkot akan membangun infrastruktur/fisik status dirurunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju kepemulihan," terangnya.

BERITA TERKAIT :
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan