Jumat,  22 November 2024

Eks Menpora Ogah Dibui Sendiri, Siap Bongkar Aliran Dana Suap KONI?

NS/RN
Eks Menpora Ogah Dibui Sendiri, Siap Bongkar Aliran Dana Suap KONI?

RADAR NONSTOP - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terlihat sewot. Dia mengancam akan membongkar siapa saja penikmat dana dugaan suap KONI. 

Jumat (14/2), politisi PKB itu didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 20,1 miliar. Seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Imam menyatakan, akan membeberkan pihak-pihak yang ikut menerima dana hibah KONI.

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap, karena banyak narasi fiktif. Nanti kita lihat ya, terima kasih atas dukungannya," ancam Imam.

BERITA TERKAIT :
Eks Menpora Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas, Cepet Banget Keluar Dari Penjara?
Kenapa Eks Menpora Tak Ungkap Aliran Duit 11,5 Miliar? 

Oleh karenanya ia akan mengungkap semuanya dalam persidangan nanti, siapa saja penikmat aliran uang panas suap KONI. Termasuk adanya penyelenggara negara lain yang turut menerima aliran uang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Uang suap diterima Imam berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Dalam sidang dakwaan, JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, suap dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

"Terdakwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata Jaksa Ronald, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Dalam dakwaannya, disebutkan ada dua proposal KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Imam menerima uang tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," ujar Jaksa Ronald.

Sama seperti suap, Imam juga menerima gratifikasi dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. Dalam dakwaan, Imam disebut telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682.