RADAR NONSTOP - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dinilai inkonstitusional, jika dipaksakan tetap dilaksanakan Rabu (18/3/2020) mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya.
"Yang pasti mekanismenya itu pada saat DPRD selesai melakukan pemilihan. Artinya sekarang kalau mereka tetap memaksakan melanjutkan ke tahap pemilihan, terus melaporkan hasilnya ke kita, kemudian kalau kita tidak merekomendasikan dan tidak melantik kan tidak jadi-jadi," katanya, Minggu (15/3/2020).
BERITA TERKAIT :Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Pihaknya meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.
"Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan nggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja," ucapnya.
Surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 menyatakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.
"Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang," kata dia.
Pertama, adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.
Kedua, usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan, hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional," katanya.