RADAR NONSTOP - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan lantaran status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Masa KLB diperkirakan akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang. Diketahui, imbas pandemi corona di tanah air pihak Kepolisian menutup sementara pelayanan bagi masyarakat seperti perpanjang SIM, Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
BERITA TERKAIT :PPN 12 Persen, Partainya Surya Paloh Cs Ikut Serang PDIP
PPN 12 Persen Usulan PDIP Saat Masih Mesra Dengan Jokowi, Prabowo Cuma Cuci Piring
Hanya saja Istiono menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari itu, dirinya memerintahkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," ujarnya.