RADAR NONSTOP - Jakarta sudah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usai Jakarta, beberapa kawasan di Jabar seperti Bogor, Depok dan Tangerang (Bodetabek) bisa saja menyusul.
Selain itu, Jawa Tengah diperkirakan juga akan menyusul mengajukan PSBB. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Kang Emil dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah menerapkan pembatasan besar. Sekolah, ibadah dan kerja di rumah serta dilarang nongkrong hingga penutupan tempat wisata sampai mal.
BERITA TERKAIT :Ganjar Masih Abu-Abu Hadiri Pelantikan Prabowo, Jangan-Jangan Belum Ikhlas?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
"Iya, sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.
"Ya sudah bisa (dilakukan) sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
Soal penetapan suatu wilayah menjadi PSBB memang menjadi wewenang Menkes. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.
Diketahui, Kabupaten Bogor sudah meminta agar Jakarta segera melakukan pembatasan. Sebab, sebaran Corona terus meluas.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data sebagai argumentasinya.
"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima (dari daerah)," ucap Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (6/4/2020).
Begitu juga dengan Gubernur Jawa Tengah Banjar Pranowo.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan pemerintah perlu memperjelas patokan melalui hitungan kuantitatif sebelum mengajukan status PSBB kepada pemerintah pusat.
"Data kuantitatifnya akan menunjukkan, jika hitung sampai ke angka berapa harus masuk [PSBB]," kata Ganjar, Senin (6/4/2020).
Ganjar menambahkan bahwa tanpa ada status PSBB, Pemprov Jateng sebenarnya telah menerapkan sebagian substansi dari skema pencegahan COVID-19. Soal pembatasan aktivitas sekolah, anjuran tidak usah berkantor, hingga pembatasan transportasi atau kereta api, misalnya, semuanya sudah berjalan meski belum optimal.