RADAR NONDTOP - Pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Perindo atas nama David H Rahardja telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
TGB Zainul Majdi Mundur Dari Perindo, Mau Pindah Ke Parpol Mana Lagi?
Benny mengatakan, penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.
Benny mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah telah bekerja secara profesional, modern, dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu.
Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan. Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.
"Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).
Benny mengatakan, minyak goreng bukan bahan kampanye. Bahan kampanye sudah diatur secara limitatif dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan sesuai taat asas dan norma hukum supaya tercipta keadilan pemilu.
Pelanggaran pidana selama tahapan kampanye adalah kejahatan demokrasi. Bawaslu ingin menciptakan kontestasi pemilu secara jujur dan adil. Silakan berkampanye secara dialogis dan bermartabat.
"Tapi jangan coba-coba melakukan pelanggaran khususnya pidana pemilu. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu," katanya.
Menurut Benny, fenomena politik transaksional selalu marak pada setiap hajatan pemilu. Hal ini dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.
Benny mengatakan, politik transaksional mendorong calon legislatif untuk menjadi bandit demokrasi. Banalitas korupsi dan miskinnya etika publik selama ini telah merusak sistem ketatanegaraan. Akibat adanya pasar gelap kekuasaan, maka timbul beban mengembalikan modal.
"Kepemimpinan seseorang bukan diukur dari kapasitas dan integritas melainkan materi," kata Benny.
Terpisah, David Rahardja saat dikonfirmasi menyatakan siap memenuhi panggilan dari Polres Jakarta Utara.
“Tentu sebagai warga negara yang baik saya akan penuhi panggilan itu, tapi sampe sekarang saya belum dapat surat panggilan,” ujarnya.