Sabtu,  23 November 2024

THR PNS Cair Sebelum Lebaran, Jangan Lupa Belanja Di Warung Tetangga 

NS/RN/NET
THR PNS Cair Sebelum Lebaran, Jangan Lupa Belanja Di Warung Tetangga 

RADAR NONSTOP - PNS bisa tersenyum. Sebab, tunjangan hari raya (THR) akan cair sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Kepastian THR PNS cair ini diharapkan mampu mendongkrak ekonomi disektor bawah. Diharapkan PNS bisa berbelanja di warung tetangga. 

Diketahui, akibat pandemi Corona banyak karyawan swasta tidak dapat THR. Akibatnya, banyak warung atau UMKM tutup lantaran omzet anjlok. 

BERITA TERKAIT :
Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum  
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, saat ini pemerintah masih merumuskan payung hukum untuk pemberian THR bagi PNS. "Belum (ada tanggal pencairan). Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," katanya di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang THR, Dwi mengatakan, saat ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan. Dia berharap harmonisasi segera selesai. "Insyallah minggu ini selesai harmonisasi," ujarnya.

Pada pertengahan April lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan. Namun untuk ASN dan TNI/Polri hanya untuk eselon III ke bawah dan pelaksana.

"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena peseiun dalah kelompok yang mungkin rentan juga," ujarnya.

Namun, dia mengatakan, ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," katanya.
 

#THR   #PNS   #Gaji