Jumat,  22 November 2024

Pesawat Dan Bus Boleh Operasi, Tapi Mudik Tetap Dilarang 

NS/RN
Pesawat Dan Bus Boleh Operasi, Tapi Mudik Tetap Dilarang 

RADAR NONSTOP - Transportasi publik seperti pesawat dan bus boleh kembali beroperasi. Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Diketahui, semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik. Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi pada, Kamis, 7 Mei 2020. 

Walau tetap operasi, tapi larangan mudik tetap berlaku.

BERITA TERKAIT :
Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut 
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.

"Rencananya, operasinya itu mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus (saja). Tapi tidak boleh mudik sekali lagi," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

Budi Karya bilang, surat edaran ini dibutuhkan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi. Surat ini diterbitkan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," tandasnya.

Budi Karya bilang, pihaknya bersama tim sudah kerja keras merumuskan skema teknis. Bahkan pernah pembahasan berlangsung sampai larut malam.

"Kami sejak beberapa hari ini lembur. Pak Sekjen sampai jam 11 malam. Saya tunggu di rumah kalau ada masukan saya berikan. Ada suatu konsep, tentu akan kita tunggu," tandasnya.

Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ujarnya.