RADAR NONSTOP - Diskotek Golden Crown melawan. PT Mahkota Aman Mas (MAS) selaku pengelola Golden Crown itu tidak terima ditutup Anies Baswedan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menolak tegas seluruh dalil gugatan penggugat karena tidak berdasar dan kabur (obscuur libel). DKI juga meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan pelaksanaan yang diminta penggugat.
Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Yosa S Gumilang menuturkan, dalam peninjauan yang dilakukan Disparbud Pemprov DKI, penggugat mengakui adanya razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI di tempat usahanya.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Dalam razia itu ditemukan sejumlah pengunjung positif narkoba. Penggerebekan BNNP DKI pada Diskotek Golden Crown itu juga telah diberitakan sejumlah media massa.
“Berdasarkan pemberitaan dan peninjauan, Disparbud menyimpulkan penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan narkoba di tempat usahanya. Oleh karenanya, Penggugat terbukti melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, dan sepatutnya TDUP Penggugat dicabut berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Pergub 18/2018,” kata Yosa, dikutip Rabu (15/5/2020).
Dia menuturkan, dalam perkara ini Pemprov DKI Jakarta juga telah bersurat kepada BNNP DKI untuk meminta penjelasan mengenai razia narkoba di Diskotek Golden Crown. Dalam surat Kepala BNNP DKI Nomor B/160/II/KA/PB.06/BNNP.DKI dinyatakan dari 213 pengunjung diskotek tersebut yang diperiksa, 107 orang positif menggunakan narkoba.
Yosa mengingatkan, dalam peninjauan oleh Disparbud pada 7 Februari 2020, pengelola yang diwakili Darwin Panjaitan membuat pernyataan surat bersedia menerima pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan operasional.
“Bahwa oleh karena Penggugat terbukti melakukan pelanggaran Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018, maka pencabutan TDUP Penggugat melalui objek sengketa telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku serta pernyatan kesediaan dari Penggugat,” ucapnya.
Untuk diketahui, razia BNNP dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari. Dalam razia itu dilakukan tes urine kepada ratusan pengunjung. Hasilnya, 107 orang positif mengonsumsi narkoba. Hasil razia inilah yang ditindaklanjuti Pemprov DKI.
Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub 18/2018 menyatakan, “Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.”
Namun PT MAS tidak terima dengan penutupan tersebut. Dalam gugatannya, PT MAS meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tertanggal 7 Februari 2020.
Sidang selanjutnya yang mengagendakan duplik tergugat dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2020.