RADAR NONSTOP - Habib Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar dijemput dengan pengacaranya Novel Bamumin. Bebasnya Habib Bahar tentunya disambut para jamaah.
Para jamaah berharap, Habib Bahar bisa kembali berdakwah. Informasi yang dihimpun, Habib Bahar dijemput pengacaranya pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Jual Beli Visa Haji Dibeber, DPR Kapan Bikin Pansus-nya?
Habib Bahar sebelumnya divonis 3 tahun karena bersalah menganiaya anak di bawah umur pada 13 Juli 2019. Sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dia ditahan sejak Desember 2018.
Habib Bahar sempat ditawari hak asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin Kemang Bogor itu menolaknya.
Jika merujuk putusan majelis hakim PN Bandung, Habib Bahar akan bebas pada Desember 2021.