Senin,  25 November 2024

Jangan Tebang Pilih

Banyak Hotel Di Jakarta Tetap Buka Restoran, Apa Kabar Satpol PP?

NS/RN
Banyak Hotel Di Jakarta Tetap Buka Restoran, Apa Kabar Satpol PP?
Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta saat gelar pasukan.

RADAR NONSTOP - Larangan membuka restoran banyak dilanggar oleh hotel. DPRD DKI Jakarta meminta kepada Satpol PP DKI Jakarta diminta tidak tebang pilih.

Diketahui, Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan dikenakan denda Rp 25 juta. Hotel dituduh melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

"Satpol PP jangan tebang pilih. Semua hotel harus dicek, sanksi itu harus tegas dan adil," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan. 

BERITA TERKAIT :
Mampukah Nusron Wahid Ambil Alih Hotel Sultan?
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?

M Taufik meminta kepada Satpol PP sebagai garda terdepan pengawal Pergub dan aturan PSBB harus terus memonitor seluruh tempat keramain di ibukota. "Kalau terus begini kapan kelarnya Corona di Jakarta," sindir Ketua Gerindra DKI Jakarta ini.

"Ada salah satu hotel di Simaputang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp 25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri (saat PSBB). Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Arifin menyebut nama Hotel Aston Simatupang didatangi Satpol PP ke lokasi. "Restoran di Hotel Aston masih beroperasi. Banyak pengunjung yang sedang makan di lokasi tersebut. Bandel, pada makan. Saat ditindak ke lokasi banyak yang makan di situ. Bukan (penghuni hotel). Lebih banyak yang bukan penghuni hotel," ucap Arifin.

Satpol PP sudah memberikan surat denda yang harus dibayar oleh manajemen Aston. Mereka harus segera membayarkan denda tersebut.

"(Denda) akan proses besok Senin. Sudah berikan SKDA, surat keterangan denda administrasi yang dibayarkan ke Bank DKI. Karena hari ini hari Minggu. Maka baru bisa dibayarkan hari Senin," kata Arifin.

Arifin mengimbau agar hotel di Jakarta mematuhi aturan PSBB. Pihaknya akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan usaha yang buka karena mendapat pengecualian.

"Hotel, apabila tidak ikuti protokol kesehatan COVID-19. Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," kata Arifin.