Kamis,  28 November 2024

Bos Kebon Sirih Nilai Kebijakan Disdik DKI Soal PPDB Kurang Bijaksana

RN/CR
Bos Kebon Sirih Nilai Kebijakan Disdik DKI Soal PPDB Kurang Bijaksana

RADAR NONSTOP - Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi berjanji akan mengupayakan agar sistem PPDB dikembalikan seperti semula, karena kebijakan kepala Dinas Pendidikan saat ini dinilai tidak bijaksana.

Politisi PDIP ini juga mengatakan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020  tentang Petunjuk Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pengajaran 2020/2021 cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pengajaran 2020/2021. 

"Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan," katanya kepada 25 perwakilan orangtua murid dari lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Zita Jabat Wakil Menteri Pariwisata, Didongkrak Ayah Usai Gagal Jadi Cagub Dan Pimpinan DPRD DKI?
Siswa DKI Banyak Yang Nunggak Bayaran, DPRD Alokasikan Dana Rp 1,7 Triliun Untuk Sekolah Swasta 

Para orangtua murid tersebut, Selasa (23/6/2020), menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan karena ketentuan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dinilai tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka. 

Sebab, SK itu menetapkan PPDB berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi, sehingga calon siswa yang berusia lebih tua akan menjadi prioritas penerimaan, sementara yang lebih muda sebaliknya. Meskipun calon siswa yang lebih muda memiliki nilai yang jauh lebih baik. 

Dinas Pendidikan DKI beralasan, kebijakan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kurang dapat menggunakan jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkab untuk peserta didik dengan kriteria tertentu. 

Atas penolakan yang mereka sampaikan, Geprak meminta Gubernur Anies Baswedan agar mengganti parameter usia dalam PPDB melalui jalur zonasi, dengan zonasi yang berbasis kelurahan serta nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor) dan akreditasi sekolah, atau memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda, sehingga mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam PPDB. 

Saat berdemo di Balaikota, massa Geprak yang mencapai sekitar 100 orang, gagal bertemu Gubernur Anies Baswedan, sementara saat berdemo di DPRD, 25 perwakilan mereka diterima Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Prass mengatakan, ketidaksesuaian antara SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 1999 antara lain menyangkut amanat pada pasal 2 Permendikbud. 

Pasal itu, kata dia, mengamanatkan agar PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan tidak diskriminatif. 

Selain itu, Permendikbud menggunakan parameter zonasi, jarak anak ke sekolah, dan umur. 

"Pada SK Kepada Dinas, parameter umur itu digeser dari urutan ketiga ke urutan dua. Ini jelas tidak sesuai Permendagri," tandasnya.