RADAR NONSTOP - Fungsi senator (DPD RI-red) sebagai jembatan persoalan daerah akhirnya berjalan. Sylviana Murni, senator asal Jakarta berhasil mengawal persoalan DPRD dan bupati.
Mpok Sylvi sapaan akrab Sylviana Murni membantu melakukan fasilitasi pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember, atas kebuntuan komunikasi.
Pertemuan yang dilakukan pada Selasa (7/7/2020), disepakati enam (6) butir solusi.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
“Alhamdulillah, atas respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat mewujudkan pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah elemen masyarakat Jember, yang beberapa waktu lalu telah datang ke DPD RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, langsung kami pertemukan juga dengan Pak Mendagri Tito,” ungkap Mpok Sylvi yang juga Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (8/7) malam.
Selain Mpok Sylvi, hadir dalam rapat mediasi tersebut, Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya. Sementara dari Kemendagri, hadir sebagai pimpinan rapat, Plt Sekjen Kemendagri M. Hudori. Selain itu tampak pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Enam poin kesepatakan itu yakni gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember. Lalu, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.
Terkait pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020. Surat itu perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember.
Sedangkan RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui keputusan gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.
Sementara terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten.