RADAR NONSTOP - Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk segera memecat Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun.
Pasalnya, ulah premanisme Lurah Saidun saat ngamuk di SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya ditolak pihak sekolah tersebut dinilai melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (21/7/2020).
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, dari Fraksi Gerindra-PAN, Samtoni melalui keterangan tertulisnya yang diterima Radarnonstop.co menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan tindakan Lurah Benda Baru, Saidun.
BERITA TERKAIT :Respon Udah Cepat, PAM Jaya Hanya Perlu Peningkatan Sosialisasi Perawatan dan Perbaikan Biar Kurangi Keluhan
Pilkada Tangsel, Aktivis 98: Ruhama-Shinta Gak Siap KalahÂ
Menurut Samtoni, tindakan Lurah Saidun tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya memberikan teladan. Kata Samtoni, perbuatan Lurah itu tidak pantas karena layaknya seorang pereman dan tentu sudah melanggar kode etik ASN.
"Oleh karena itu, kami mendesak agar Walikota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan Lurah yang ada dalam video viral tersebut," terang Samtoni.
Samtoni menjelaskan, bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sudah ada regulasi serta mekanisme yang jelas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tingkat SMA.
Dengan begitu, Fraksi Gerindra-PAN secara tegas mendesak Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany untuk mencopot Lurah Saidun.