RADAR NONSTOP - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga Auditor III Achsanul Qosasi melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana penanggulangan bencana non alam Covid-19 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
“Terus terang dana Covid-19 sangat besar, Rp 695 trilyun, dan kita semua tahu dana itu bersumber dari penerbitan surat utang. Sehingga harus benar-benar kita jaga. Dan yang paling rawan adalah di sektor bantuan sosial. Terutama dari sisi distribusi. Ini yang mungkin perlu dilakukan pengawasan oleh para Senator di 34 provinsi,” ungkapnya di Jakarta, Senin (10/8).
Achsanul menambahkan, mulai dari pemeriksaan awal pada Juli lalu, hingga pemeriksaan mendalam pada Agustus ini. BPK siap memberikan hasil tersebut kepada DPD sebagai bahan bagi DPD dalam fungsi pengawasan.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menerima kedatangan Pimpinan BPK Achsanul Qosasi pada saat itu, juga siap menerima update pemeriksaan dana Covid-19 sebagai materi bagi para Senator dalam melakukan pengawasan di daerah masing-masing.
“Terima kasih, pasti kami gunakan sebagai bahan pengawasan, tentu dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,” tukasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, kedatangan pimpinan BPK dan para pejabat eselon I BPK RI dalam rangka menyerahkan tiga buku laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang meliputi Laporan Keuangan yang berisi Opini BPK dan Laporan Audited DPD RI.
LHP sistem pengendalian internal dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diterima langsung ketua DPD.