RADAR NONSTOP - Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, hanya tutup sementara Old City. Diskotek yang pengunjungnya kedapatan memakai narkoba itu berpotensi operasi kembali.
Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP Nomor 308/1.757 tertanggal 22 Oktober 2018.
"Melakukan kegiatan penutupan usaha sementara, nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar, diskotek, pub karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Kasi Ops Satpol PP DKI Harry Apriyanto di lokasi, Jalan Jalan Kali Besar Barat, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/10) malam.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Pada saat penutupan sementara dilakukan oleh Satpol PP, diskotek tersebut sudah tak lagi beroperasi. Bagian depan Diskotek Old City sudah tampak gelap.
Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penutupan sementara itu merupakan tindakan lanjut atas razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam razia tersebut, sebanyak 52 orang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, juga ditemukan empat butir narkoba yang diduga berjenis ekstasi.
Pada bulan April lalu, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan tegas akan menutup Diskotek Old City jika terbukti dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," kata Anies, Kamis (26/4/2018) lalu.