Jumat,  22 November 2024

Ombudsman Sarankan Jasa Raharja Benahi Akses Layanan Klaim

Doni
Ombudsman Sarankan Jasa Raharja Benahi Akses Layanan Klaim

RADAR NONSTOP - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mendapat kunjungan dari Jasa Raharja Cabang Banten. Kunjungan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi tersebut dalam rangka koordinasi pengawasan pelayanan publik, Rabu (26/8/2020).

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyambut baik kunjungan Jasa Raharja.

Pasalnya, dalam pertemuan itu, kata Dedy Irsan, diharapkan dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Heboh Tarif Pam Jaya Dari 100 Ribu Bengkak Jadi 700 Ribu, Emak-Emak Di Jakbar Galau
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan

“Kunjungan ini sangat relevan dengan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, termasuk yang diselenggarakan Jasa Raharja sebagai BUMN. Untuk itu, kami sambut baik sebab ini menjadi kesempatan untuk membantu Ombudsman dan publik dalam memahami manfaat layanan yang diberikan Jasa Raharja yang selama ini hanya kita tahu untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,”tutur Dedy Irsan.

Kendati begitu, Dedy menyarankan agar Jasa Raharja meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai peserta produk layanan Jasa Raharja. 

"Terutama upaya membenahi kemudahan akses layanan klaim Jasa Raharja yang telah disediakan,"urai Dedy Irsan.

Sementara, dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Dodi Apriansyah menerangkan, untuk memastikan pelayanan yang baik, kata dia, Jasa Raharja selalu melakukan survei setelah memberikan santunan kepada masyarakat.

“Survei ini dilakukan untuk melihat apakah ada pungutan atau tidak, berapa lama proses pengajuan dan berapa kali petugas bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ungkap Dodi Apriansyah.

Bersamaan dengan momen tersebut, Jasa Raharja pun meminta saran dan masukan kepada Ombudsman agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik sesuai kaidah aturan yang berlaku.