Sabtu,  23 November 2024

Imbas Corona

Harus Tutup Jam 6 Sore, Pedagang: Kalau Kita Gak Makan Mau Nanggung 

NS/RN/NET
Harus Tutup Jam 6 Sore, Pedagang: Kalau Kita Gak Makan Mau Nanggung 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Para pedagang hanya bisa geleng kepala atas kebijakan Pemkot Depok, Jawa Barat. Sebab, dengan pembatasan transaksi sampai enam sore bisa membuat pedagang tekor. 

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini (Senin 31/8). "Lha kalau sampai jam 6 sore mau makan apa kita," terang pedagang nasi goreng di kawasan Sawangan, Depok, Senin (31/8). 

"Saya aja buka warung sore jam 5. Terus jam 6 tutup, ngaco aja itu wali kota," sindirnya. 

BERITA TERKAIT :
Ancol Tata Pedagang Asongan Di Kawasan Pantai untuk Naik Kelas
Daya Beli Anjlok, Sales Mobil: Omzet & Target Amburadul 

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, membatasi jam operasional pelayanan langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market hingga mal untuk menekan angka penularan covid-19. Pelayanan langsung di tempat-tempat tersebut dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan layanan antar bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara kegiatan masyarakat di Kota Depok akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kebijakan ini berlaku mulai besok Senin (31/8/2020)," kata Dadang di Depok, Minggu (30/8/2020).

Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19. Melalui program itu akan dilakukan pendataan tempat kerja warga, pengawasan tamu yang keluar masuk wilayah serta mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk menerima laporan pelanggaran.

"Ini sebagai bentuk pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," ucapnya.

Selain itu penelusuran kontak dekat kasus positif covid-19 akan dilakukan lebih masif. Selanjutnya aturan kerja dari rumah akan dioptimalkan bagi kantor-kantor maupun untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.

"ASN Pemkot Depok sementara tidak dibolehkan melakukan perjalanan dinas luar kota serta melaksanakan rapat-rapat secara virtual," ujarnya.

Dia menyebutkan pada pekan ke-24 dan 25 penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebanyak 70 persen kasus berasal dari imported cases. Yaitu kasus positif yang dibawa dari klaster perkantoran dan berdampak pada penularan di permukiman serta keluarga.