RADAR NONSTOP - Satpol PP Jakarta Barat gigit jari. Rencana akan menyegel dua griya pijat gagal total alias gatot.
Sebelumnya, Satpol PP sudah bersiap-siap hendak menyegel dua griya pijat yakni, Red Lite Massage di Jalan Panjang Nomor 68, Kav. 29, Kebon Jeruk dan RX Relaxology Season City Mal lantai GF 1, keduanya ada di wilayah Jakarta Barat.
Namun, saat akan melaksanakan penyegelan, kedua griya pijat itu memiliki izin, padahal, alasan penyegelan dikarenakan tidak memiliki izin.
BERITA TERKAIT :Pijat Seks Cibinong, Pelanggannya Dari Jakarta Hingga Serpong Tangsel
Wakwaw, Pijat Esek-Esek Marak Di Jakarta
“Ijinnya ada, lagi dicek kebenarannya sama anggota, bener nggak ijinnya. Kalau benar maka kita batalin,” ungkap Tamo, Selasa (23/10).
Sementara, RX Relaxology Season City Mal lantai GF 1, Jakarta Barat diketahui belum menunjukkan izin yang dimaksud. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, petugas akan melakukan penyegelan.
“Rencana Jumat malam Sabtu, yang kita lakukan Relaxology, rencana segel kalau belum ada juga (izinnya),” sambung Tamo.
Tamo juga menyayangkan sikap pemilik usaha yang tidak kooperatif setelah mendapat peringatan dari Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat. Pasalnya berdasarkan rekomendasi awal, usaha itu diketahui tidak berizin.
“Kita juga kecewa, jangan mau disegel baru keluar (izin), tanggal 18 Oktober baru keluar izin, jadi setelah rapat penyegelan baru keluar. Harusnya lapor ke parbud dan saya (Satpol PP), jangan nunggu,” katanya.