Rabu,  17 April 2024

PKS Ingatkan Anies Taat Aturan Dalam Memilih Sekwan Definitif

RN/CR
PKS Ingatkan Anies Taat Aturan Dalam Memilih Sekwan Definitif
-Net

RADAR NONSTOP - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nasrullah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mengisi jabatan Sekretaris DPRD DKI Jakarta definitif.

Soalnya, penugasan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta saat ini, Hadameon Aritonang telah usai per 1 September 2020.

"Menurut saya, Kita harus taat mengikuti aturan yang ada. Jika aturan PP NO 11 tahub 2017 dan UU N0 5 / 2014 tentang batas usia jabatan eselon II A maksimal berusia 56 tahun dan harus lelang jabatan, ya kita harus mematuhinya," ujar Nasrullah, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Imam Budi Hartono Sudah Pamer Baliho, Calon Wali Kota Depok Ngeri Lawan PKS
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut

Dia berharap, tim seleksi jabatan harus menyiapkan sosok pejabat eselon II secara matang. Terlebih, posisi Sekretaris DPRD DKI Jakarta sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

"Bagi kami idealnya Sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada gubernur sebagai pimpinan ASN. Juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan dewan dan bisa menjembatani komunikasi dengan eksekutif dalam hal ini gubernur," katanya.

Dengan penempatan figur Sekwan definitif yang komunikatif, aspiratif dan efektif, dia meyakini akan terbangun Pemerintahan yang baik dan dan berkembang. Sehingga, visi misi gubernur akan tercapai dengan baik dan berjalan harmonis dengan wakil rakyatnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan Hadameon Aritonang tidak akan bisa menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta karena terbentur regulasi. Pria yang akrab disapa Dame itu akan tetap menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI sampai pensiun di usia 58 tahun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kedua regulasi itu menyebutkan, usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.

“Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang kan dia 57 tahun enam bulan, dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum),” kata Chaidir di Balai Kota DKI pada Senin (31/8/2020).

Chaidir mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI. Sebab masa jabatan Dame akan berakhir pada Selasa (1/9/2020) ini.

“Jadi nggak apa-apa Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang,” ujar Chaidir.

Selain itu, kata dia, perpanjangan Dame menjadi Plt Sekretaris DPRD atas permintaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyetujui permintaan tersebut.

“Kalau Ketua DPRD DKI pertimbangan cocok yah, gubernur setujui. Artinya Sekwan dan Wali Kota (dipilih) harus berdasarkan pertimbangan dan kecocokan dewan,” kata Chaidir.