Sabtu,  20 April 2024

Pesta Nikah, Sekolah Dan Hiburan Malam Jadi Klaster Corona Jakarta 

NS/RN/NET
Pesta Nikah, Sekolah Dan Hiburan Malam Jadi Klaster Corona Jakarta 
Ilustrasi nikah.

RADAR NONSTOP - Selain perkantoran dan pasien rumah sakit (RS), pesta nikah, sekolah dan hiburan malam juga menjadi klaster di Jakarta. 

Ada 25 kasus dalam kegiatan pernikahan, 19 kasus di sekolah dan 5 kasus di hiburan malam. Saat ini, kegiatan nikah, sekolah dan hiburan malam sudah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Jika ditotal ada 17 klaster di Jakarta menjadi tempat penularan. Hal ini diungkap Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah SKM, M.Sc, DIC, PhD.

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan

"Pasien rumah sakit termasuk mereka yang memeriksakan dirinya sendiri atau mereka yang datang ke fasilitas kesehatan. Kalau kita lihat angkanya (cluster RS) minggu lalu masih 50 persen, tapi per 12 September angkanya sudah di 63,46 persen jadi memang meningkat," jelas Dewi dalam siaran pers di Youtube BNPB, Rabu (23/9/2020).

Perkantoran masuk ke peringkat ketiga sebaran kasus tertinggi dengan total 3.194 kasus atau sekitar 8,31 persen dari total kasus yang ada di DKI Jakarta. Dari data di DKI Jakarta, penyebaran COVID-19 di kantor bisa diakibatkan beberapa hal, yakni tertular di jalan, di rumah, atau di kantor.

Satgas juga menemukan beberapa klaster baru yang sebelumnya tidak ada. Seperti klaster hotel, pesantren, dan hiburan malam.

"Jadi memang ditemukan 3 kasus di sebuah hotel dan dilihat dari hotel itu, 3 orang ini memang ada kontak di sana. Ini masih dalam penyelidikan tapi muncul tempat-tempat baru yang berpotensi untuk penularan," jelasnya.

Klaster dari kegiatan pernikahan di DKI Jakarta juga mulai muncul. Sudah ada 25 orang yang terinfeksi sehingga disebutkan oleh Dewi, kegiatan ini juga berpotensi menyebabkan penularan dalam skala besar.

Berikut rincian klaster COVID-19 yang ada di DKI Jakarta: Pasien rumah sakit: 24.400 kasus, Pasien di komunitas: 15.133 kasus, Perkantoran: 3.194 kasus, ABK/PMI: 1.641 kasus, Pegawai di RS: 665 kasus, Pasar: 622 kasus, Pegawai di Puskesmas: 220 kasus, Asrama: 118 kasus, Kegiatan keagamaan: 104 kasus, Rutan: 63 kasus, Panti asuhan: 36 kasus, Kegiatan pernikahan: 25 kasus, Sekolah: 19 kasus, Pengungsian: 6 kasus, Hiburan malam: 5 kasus, Pesantren: 4 kasus dan Hotel: 3 kasus.