Jumat,  22 November 2024

Tingkat Kesembuhan 82,2 Persen, Corona DKI Resiko Sedang  

NS/RN
Tingkat Kesembuhan 82,2 Persen, Corona DKI Resiko Sedang  
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi bukan berarti Corona di Jakarta sudah bisa jinak. Sampai saat ini, kondisi ibu kota berisko sedang. 

Data dari corona.jakarta.go.id pada Senin (12/10) dini hari menyebutkan, tingkat kesembuhan mencapai 82,2 persen atau di atas rata-rata nasional yang hanya 76,5 persen. Sedangkan tingkat kematian hanya 2,2 persen atau di bawah nasional yakni 3,6 persen. 

Sementara kasus positif 87,006 kasus, meninggal 1,901 kasus dan sembuh 71,549 kasus. Gubernur Anies Rasyid Baswedan, menyebut saat ini Ibu Kota sudah berada pada tingkat risiko sedang Covid-19 dengan skor 2,095 dibandingkan pada 13 September 2020 yang masih masuk risiko tinggi dengan skor 1,4725.

BERITA TERKAIT :
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus 

Penilaian dari FKM UI yersebut menggunakan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali dengan rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Anies menambahkan, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” jelas Anies melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.